Reporter Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Mantan CEO dan pendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried diketahui pernah menawarkan uang jaminan sebesar US$250 ribu atau sekitar Rp3,8 miliar (satuan tukar Rp15.589) kepada Kantor Kejaksaan AS Distrik Selatan New York.
Sam Bankman menawarkan uang jaminan sehingga dia dapat menghindari 115 tahun penjara, dituduh melakukan penipuan kawat dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang.
Tak hanya menyerahkan uang, Sam bahkan mengaku tak keberatan dengan penerapan wajib lapor dan mengenakan gelang kaki pengawas agar aparat bisa melacak gerak-geriknya saat berada di luar penjara.
Baca juga: Ditebus Utang ke Investor, Mantan CEO FTX Ganti Otak Cari Peluang Bisnis Baru
Langkah ini diambil karena mantan CEO FTX itu menderita Attention Deficit Disorder (ADD) yang memicu munculnya depresi berat dan insomnia, seperti dilansir dari New York Post.
Pengacara Sam Bankman-Fried, Jerome Roberts, menjelaskan bahwa kliennya sudah lama menderita penyakit mental ini, dan Sam harus minum obat terus menerus untuk mengatasi depresi dan insomnia.
Sebelum ditangkap otoritas AS pada Senin (12/12/2022), Sam mangkir dari panggilan Distrik Selatan New York untuk bersaksi secara virtual di hadapan Komite Jasa Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sikap tidak profesional ini mendorong jaksa AS untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap Bankman-Fried. Dengan surat tuntutan ini, otoritas Bahamas, negara di Kepulauan Karibia, Amerika Serikat (AS) bisa menangkap dan mengekstradisi Sam di kediamannya.
Sebagai informasi, penahanan Sam dimulai November lalu. Saat FTX crypto exchange uang nasabah menguap hingga 1 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 15,5 triliun.
Akibat masalah ini, investor FTX dengan suara bulat melakukan penarikan besar-besaran, karena khawatir aset digital mereka tidak dapat dilikuidasi. Masalah ini kemudian memicu krisis FTX karena pertukaran crypto ini bangkrut.
Tidak jelas ke mana uang itu pergi, tetapi informasi beredar dari 2019 hingga awal tahun ini, Bankman-Fried dan rekan-rekannya berkonspirasi mencuri miliaran dolar AS dari pelanggan FTX.
Sam bahkan kedapatan melanggar undang-undang keuangan dengan secara ilegal mencuri puluhan juta dolar AS yang disumbangkan oleh investor.
“Dia menggunakan uang itu untuk keuntungan pribadinya, termasuk untuk melakukan investasi pribadi dan untuk menutupi pengeluaran dan utang dari hedge fund-nya, Alameda Research,” kata Jaksa AS Damian Williams.
Rentetan tindakan ilegal yang dilakukan Sam ini membuat mantan CEO itu terancam hukuman 115 tahun penjara jika terbukti bersalah atas delapan dakwaan yang diajukan. Diantaranya, penipuan komoditas dan sekuritas hingga pencucian uang.
Hukuman dihitung berdasarkan hukum yang berlaku di AS, nantinya hukuman untuk masing-masing kejahatan bisa berjalan bersamaan, tidak berurutan tergantung kebijaksanaan hakim.