
Aset Kripto Akan Diawasi OJK dan Bank Indonesia Dalam RUU P2SK, Ini Respon Pelaku Industri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ke depannya, aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), yang saat ini berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). . . Hal itu terlihat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan telah masuk…