
Pengawasan di Bawah OJK dan Aturan Jelas Berdampak Baik untuk Industri Kripto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kripto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti telah dialihkan ke Badan Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan pasal 6 ayat 1e Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tentang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan di atas tugas. kegiatan di sektor inovasi teknologi keuangan, aset…