Laporan wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kripto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti telah dialihkan ke Badan Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan pasal 6 ayat 1e Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tentang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan di atas tugas. kegiatan di sektor inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan resmi disahkan menjadi undang-undang, Kamis (15/12/2022), pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 untuk sidang kedua periode 2022-2023.
Baca juga: Tahun 2022 adalah tahun yang berat, para pelaku industri kripto tetap percaya diri karena pemerintah mulai mendukung mereka
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa tujuan UU PPSK adalah untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valuta asing, dan aset kripto.
Dengan demikian diharapkan dapat mendorong diversifikasi instrumen pasar keuangan karena reformasi sektor keuangan merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih dinamis, kuat, bebas dan adil.
Jadi bagaimana tanggapan bisnis kripto?
Pendiri & CEO Triv Gabriel Rey mengatakan, pengalihan pengawasan diharapkan tidak menjadi terlalu ketat yang dapat mematikan industri kripto.
“Jika crypto diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan perundang-undangan perpajakan juga harus dipatuhi agar tidak terjadi duplikasi peraturan,” jelas Gabriel Rey dalam keterangannya kepada media, Senib (26/12/2022). ).
Ia mengatakan, dengan pengawasan aset kripto di bawah Dewan Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi yang jelas dan baik, diyakini akan berdampak positif bagi kelangsungan industri ini.
Baca juga: Perusahaan Crypto Terbesar Dunia Akuisisi Tokocrypto, Dampak PHK
“Bahkan produk crypto akan berkembang lebih luas lagi (bukan sekedar jual beli) tapi juga futures, pinjaman dan lain sebagainya. Sehingga jika produk crypto meningkat, Triv siap mendekatkan investor untuk masuk ke produk tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan dengan disahkannya UU PPSK ini, diharapkan kedepannya masyarakat semakin percaya dan tidak ragu akan keabsahan atau legitimasi kripto sehingga pengguna dapat melihat kripto secara positif sebagai saham dan juga dari sebuah bisnis. sudut pandang. akan memfasilitasi kolaborasi antar lini, baik perbankan maupun brand investasi.